BILYET GIRO
Adalah surat perintah
pemindahan pembukuan dari nasabah suatu bank pada bank yang bersangkutan untuk memindahkan
sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya tercantum
dalam bilyet giro tersebut.
Berikut
adalah ciri2 bilyet giro:
1. Tidak dapat diuangkan
secara tunai
2. Pembayaran harus dengan
pemindah bukuan
3. Giro dapat diterbitkan
untuk dibayarkan pada tanggal tertentu dimasa datang
4. Bila giro kosog terjadi
maka tidak dapat dibayar lagi
04.17 |
Category:
BUKTI TRANSAKSI
|
0
komentar
Comments (0)