BILYET GIRO
Adalah surat perintah pemindahan pembukuan dari nasabah suatu bank pada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.

Berikut adalah ciri2 bilyet giro:
1.     Tidak dapat diuangkan secara tunai
2.    Pembayaran harus dengan pemindah bukuan
3.    Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada tanggal tertentu dimasa datang
4.    Bila giro kosog terjadi maka tidak dapat dibayar lagi



Comments (0)